Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma
yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perlindungan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengan orang lain dari orang-orang dalam masyarakat
tertentu (i.c. Negara Belanda).
Pengertian lain hukum perdata adalah semua
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang
yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat.
Berikut ini kita dapat melihat beberapa pendapat
para sarjana mengenai pengertian hukum perdata yaitu :
1.
Subekti,
bahwa
hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum privat materiil,
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. (subekti 1980).
2.
Sri
Sudewi Masjchoen Sofwan, bahwa hukum perdata adalah hukum
yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara
yang lain. (sofwan 1975).
3.
Wirjono
Projodikro, bahwa hukum perdata adalah suatu
rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lainnya
tentang hak dan kewajibannya. (projodikoro 1975).
4.
Sudikno
Mertokusumo, bahwa hukum perdata adalah hukum antara
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu dengan yang
lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat,
pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing pihak. (mertokusumo 1986),
Dari
bebrapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang
mengatur antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum
yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata dapat dibedakan dari
berbagai aspek, antara lain dikenal pembedaannya :
1. Hukum
Perdata Tertulis dan Hukum Perdata Tidak Tertulis.
Hukum
perdata tertulis artinya hukum perdata yang dibuat oleh pembentukan
Undang-Undang, yang diundangkan dalam Stb/Lembar Negara. Contoh: KUH Perdata
yang diundangkan dalam Stb. 1874 no 23, UU Perkawinan N0. 1 Tahun 1974 yang
diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1974 No. 1, sedeangkan hukum perdata
tak tertulis artinya hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,
dibuat oleh masyarakat itu sendiri (bukan oleh pembuat UU), biasanya disebut
dengan Hukum Adat.
2. Hukum
Perdata dalam Arti Sempit dan Hukum Perdata dalam Arti Luas.
Hukum
perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata itu sendiri, sedangkan dalam
arti luas yaitu meliputi hukum perdata, hukum dagang dan hukum adat.
3. Hukum
Perdata Nasional dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum
perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya
adalah mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga negara Indonesia,
sedangkan hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang berlaku bagi
orang yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, dimana salah satunya adalah
warga negara Indonesia.
Sumber : Bahan Ajar Hukum Perdata Fakultas Hukum
Universitas Jambi