Jumat, 14 April 2017

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perlindungan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan orang lain dari orang-orang dalam masyarakat tertentu (i.c. Negara Belanda).
Pengertian lain hukum perdata adalah semua peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat.
Berikut ini kita dapat melihat beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum perdata yaitu :
1.      Subekti, bahwa hukum perdata dalam arti luas adalah meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. (subekti 1980).
2.      Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. (sofwan 1975).
3.      Wirjono Projodikro, bahwa hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lainnya tentang hak dan kewajibannya. (projodikoro 1975).
4.      Sudikno Mertokusumo, bahwa hukum perdata adalah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu dengan yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat, pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing pihak. (mertokusumo 1986),
Dari bebrapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
            Hukum perdata dapat dibedakan dari berbagai aspek, antara lain dikenal pembedaannya :
1.      Hukum Perdata Tertulis dan Hukum Perdata Tidak Tertulis.
Hukum perdata tertulis artinya hukum perdata yang dibuat oleh pembentukan Undang-Undang, yang diundangkan dalam Stb/Lembar Negara. Contoh: KUH Perdata yang diundangkan dalam Stb. 1874 no 23, UU Perkawinan N0. 1 Tahun 1974 yang diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1974 No. 1, sedeangkan hukum perdata tak tertulis artinya hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat itu sendiri (bukan oleh pembuat UU), biasanya disebut dengan Hukum Adat.
2.      Hukum Perdata dalam Arti Sempit dan Hukum Perdata dalam Arti Luas.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata itu sendiri, sedangkan dalam arti luas yaitu meliputi hukum perdata, hukum dagang dan hukum adat.
3.      Hukum Perdata Nasional dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang pendukung hak dan kewajibannya adalah mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga negara Indonesia, sedangkan hukum perdata internasional adalah hukum perdata yang berlaku bagi orang yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, dimana salah satunya adalah warga negara Indonesia. 


Sumber : Bahan Ajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Jambi

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepe...